Loading

Kamis, 02 Desember 2010

Surat Himbauan Pembetulan SPT ? Trus Bagaimana?

Tiba-tiba saja pagi ini saya ingin menulis tentang banyaknya surat himbauan yang dikirimkan oleh kantor pajak terkait dengan mata anggaran penerimaan negara yang terakhir saya baca media kompas masih belum memenuhi target.

Alhasil Kantor Pajak berburu potensi wajib pajak dengan mengirimkan surat himbauan Pembetulan SPT Tahunan kepada Wajib Pajak yang ditujukan agar Wajib Pajak dengan sistem Self Asessment secara sadar membetulkan SPT Tersebut sehingga nantinya akan ada penerimaan negara yang dimungkinkan bisa menutupi Pendapatan Negara dalam penerimaan pajak.

Namanya surat himbauan, didalamnnya menghimbau Wajib Pajak untuk membayarkan kekurangan Pajak Atas pembetulan SPT Tahunan. Namun ada hal yang perlu diketahui bahwa, dengan adanya surat himbauan ini, tidak serta merta Wajib Pajak harus membetulkan SPT Tahunan sesuai dengan isi surat himbauan yang di maksud. Oleh karena itu sebagai Wajib Pajak juga harus mengerti isi dari surat himbauan tersebut, seperti contoh surat himbauan yang saya dapatkan beberapa hari yang lalu, setelah saya periksa dan cermati ternyata isi surat himbuan tersebut menjelaskan perbandingan harta dengan pendapatan Wajib Pajak yang diperoleh di tahun-tahun sebelumnya dan sudah di Sajikan dalam SPT Tahunan yang telah dilaporkan pada SPT Tahunan di Tahun-tahun yang bersangkutan. Namun angka-angka yang disajikan ternyata jauh berbeda dengan SPT tahunan yang pernah Wajib Pajak laporkan selama ini, sebut saja tahun yang disajikan 2007 s/d 2009.

Ternyata dari perbandingan antara harta dan penghasilan dari 3 tahun SPT tahunan tersebut, dituliskan selisih penghasilan yang belum dilaporkan sangat-sangat mengejutkan, nilainya ratusan juta, padahal setelah saya cermati dengan SPT yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak ternyata tidak ada selisih seperti itu, nah pertanyaan saya dari mana Angka-angka Estimasi itu didapat?

Apakah hanya sekedar Asumsi, atau ada data valid atas Angka-angka tersebut?

Setelah saya pergi ke kantor Pajak dan berkonsultasi dengan AR barulah saya tau bahwasanya sistem perekaman dari pihak DJP bermasalah, dimana salahnya? di Akui oleh pihak DJP sendiri bahwasanya dalam proses penginputan data human error sering terjadi.
Seperti contoh begini, seharusnya Harta Wajib Pajak di input 1.000.000, namun karena human error atau karena ngantuk, capek atau si penginput ada masalah pribadi, bisa saja dia kelebihan tiga angka nol dari angka yang sebenarnya, alhasil 1.000.000.000 (1 Milyard) yang diinput, dan pastilah ini sangat merugikan Wajib Pajak itu sendiri, karena Pihak AR tidak melihat dokumen Atau SPT yang kita laporkan secara fisik Data, namun hanya melihat hasil perekaman yang sudah dimasukkan. Kalo sudah begini, pasti surat himbauan atau ekualisasi yang muncul.

Ada beberapa point yang bisa saya sampaikan jika Wajib Pajak menerima Surat Himbauan Ekualisasi yang saya maksud diatas :
  1. Lebih baik diskusikan atau konseling ketika kita mendapatkan surat himbauan/ ekualisasi agar kita mengerti dimana terdapat kesalahan dari SPT Tahunan yang telah kita laporkan.
  2. Jangan panik dan memberikan kesimpulan sendiri terhadap surat yang kita terima bahwa SPT Tahunan yang kita laporkan salah, belum tentu! coba Check terlebih dahulu angka-angka yang muncul tersebut sama atau tidak dengan SPT yang telah kita laporkan.
  3. Jangan membiarkan atau terlalu lama untuk menindaklanjuti surat himbauan yang diterima, dikarenakan Kantor Pajak terus memantau surat-surat yang telah di kirimkan kepada Wajib Pajak, jika terlalu lama atau tidak bisa di respon akan muncul surat himbauan berikutnya, dan memungkinkan SPT kita bisa diajukan untuk dilakukan pemeriksaan.
  4. Jika memang kita salah, akui dan betulkan SPT Tersebut, meskipun self assesment berlaku, namun sebagai warga negara yang baik marilah kita secara sadar membayar pajak sebagai bentuk ketaatan kita terhadap bangsa dan negara.
  5. Jangan lupa setelah surat pembetulan SPT dan surat himbauan sudah disampaikan, minta berita acara yang dibuat Account Representative terhadap pembetulan yang telah kita lakukan agar dikemudian hari, ketika kita dihimbau untuk surat himbauan yang sama atau kasus yang sama, kita bisa memperlihatkan berita acara tersebut. ini dikarenakan bukan cuma anda yang melaporkan SPT, namun ada banyak wajib pajak lain yang juga melaporkan SPT mereka sehingga kemungkinan SPT Pembetulan anda bisa saja tercecer didalam Kantor Pajak atau salah penginputan lagi.
  6. Anda bisa tidur tenang setelah semuanya terselesaikan, baik itu menjawab surat maupun anda lakukan Pembetulan SPT Tahunan.

Informasi yang saya ketahui bahwa surat himbauan untuk Pembetulan SPT Wajib pajak di dasari oleh aturan Se-69/PJ/2010 mengenai Target Rasio Pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Berbasis Profile Wajib Pajak Pada Tahun 2010.

NB:
Saya yang berdomisili dimakassar, ingin memberikan informasi Bahwa bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Di Makassar, saat ini ada istilah Wajib Pajak Orang kaya, dan wajib pajak tersebut pada Laporan SPT Tahunan yang telah dilaporkan memiliki nilai harta lebih dari dua milyard (2 M) di berikan surat himbauan untuk segera melakukan pembetulan SPT Tahunan, jika ada kesulitan dalam pembetulan atau menjawab klarifikasi surat himbauan tersebut, saya siap membantu.

semoga penerimaan negara bisa tertutup.





3 komentar:

  1. waw,, informatif banget nih buat orang bayar pajak :) semoga kamu jadi penegak hukum dan semua orang taat pajak.hehehehe

    BalasHapus
  2. BAGUS...BAGUS....NIH TOPIK...TERNYATA FISKUS BELUM TENTU BENAR...HEHEHE
    HANYA MANUSIA BIASA....IMAN KUAT...HEBAT..IMAN NGA KUAT GAYUS...HAHAHA

    BalasHapus
  3. mudah2an jangan ada gayus2 selanjutnya yah..
    he..

    BalasHapus