Loading

Kamis, 02 Desember 2010

Antara E-SPT 1111 dan E-SPT 1107, Mana yang Lebih Mudah?!

E-SPT PPN 1111
MMhh....

Lagi-lagi Wajib Pajak dihadapkan oleh ketentuan baru mengenai penerapan E-SPT PPN 1111 atas Form PPN baru yang mulai diaplikasikan
1 Januari 2011 mendatang.

Apakah nanti Wajib Pajak akan
lebih dimudahkan dengan munculnya Software E-SPT PPN 1111 ini? atau justru.......................

Sedikit saya coba ulas dan bandingkan antara
E-SPT PPN 1107 yang berlaku 2007 s/d 2010 dan E-SPT PPN 1111 yang berlaku mulai
1 Januari 2011 nanti.

Berikut Perbandingannya :

E-SPT 1111 :
  1. File Instalasi cukup besar karena dipengaruhi oleh aplikasi netframework 3.5 yang juga disertakan pada Instalasi E-SPT 1111 tersebut.
  2. ESPT 1111 dibedakan menjadi 2 Jenis : ESPT 1111 dan ESPT 1111 DM dan yang berlaku ditambahkan untuk pemungut yaitu PPN 1107 Pemungut.
  3. Data base untuk multi user tidak usah disetting menggunakan ODBC lagi, hal ini cukup memudahkan WP apabila memiliki lebih dari satu perusahaan atau multi NPWP. Namun database 1107 tidak bisa dipakai untuk E-SPT ini.
  4. Database dibedakan menjadi 2 yaitu : Data.mdb bagi MS Office yang menggunakan 2003 ke bawah dan Data_2007.accdb bagi yang memakai MS Office 2007 ke atas.
  5. Username tidak Case Sensitif, namun DJP tidak mengubah username yang standar seperti biasanya yaitu : "administrator" (dahulu di 1107 huruf "A" awal harus besar) dengan password yang juga standar : "123"
  6. Interface cukup menarik dan userfriendly, namun dalam hal input maupun review masih terbilang lambat, dan hasil cetaknya pun sangat jelek. blurrrr... sepertinya ini dipaksakan, agar sesuai dengan ketentuan dari formulir 1111 yang nantinya akan di scan sebagai dokumen softcopy kantor pajak, seperti di kutip : "katanya sistem perekaman tidak menggunakan input manual lagi nanti".
  7. Input data untuk Pajak Keluaran, pada kotak dialog tidak banyak yang berubah hanya saja tampilannya sedikit berbeda. namun mengenai teknis penginputan sama saja.
  8. Input data untuk Pajak Masukan, kotak dialog juga tidak banyak yang berubah, hanya penyesuaian tampilan saja. metode penginputan masih sama.
  9. Menu tampilan terlihat berkurang dari E-Spt 1107, seperti menu cetak di SPT Tools sudah tidak ada lagi, di split menjadi "SPT" dan "Tools" begitupun dengan nama-nama program yang sedikit mengalami perubahan seperti "lapor data SPT ke KPP" pada "SPT Tools" di E-SPT PPN 1107 dan pada E-SPT PPN1111 diberi nama "Buat CSV" itupun menunya terletak di "SPT" bukan di "SPT Tools".
  10. Adanya menu batasan VAT refund pada kolom referensi, yakni untuk diterapkan bagi PPN yang dikenakan terhadap turis asing.
  11. Ada yang cukup menggangu sebenarnya buat saya, yaitu Lampiran A1, A2 dan Lampiran B1 s/d B3 tidak ada lagi menu cetaknya, jadi WP harus ekstra hati-hati dalam pengisiannya, karena lampiran-lampiran tersebut tidak bisa kita lihat dalam mode print preview dan cetakannya.
  12. Yang bisa dicetak hanya lampiran AB (rekapan) dan Induk, kita sudah bisa pastikan data elektronik yang dilaporkan sudah tidak mengunakan hard copy, atau masih mungkin menggunakan namun hanya induk dan lampiran AB tersebut.

E-SPT 1107:
  1. Setting Data Base untuk multi user agak ribet karena harus melalui ODBC, dan bisa kemungkinan gagal dalam setting nama perusahaan baru.
  2. Ringan dalam pengelolaan, loadingnya pun cukup bagus.
  3. Hasil cetakan ok.
  4. File Aplikasi tidak terlalu besar
  5. Lampiran A, B maupun induk ada menu cetaknya sehingga kita bisa cetak lampiran dokumen PPN tersebut untuk arsip atau backup.
  6. dst...., karena bagi anda yang PKP pasti sudah tau sedikit banyak tentang E-SPT 1107 yang sebentar lagi, akan jadi sejarah di 2011 ^_^.

Namun diikuti meluncurnya E-SPT PPN 1111, tidak serta merta memudahkan Wajib Pajak untuk mengisi dan membuat SPT PPN 1111, dkarenakan banyak hal baru terutama soal ketentuan mengenai tata cara penerbitan faktur Pajak yang sesuai dengan Per. 13/PJ/2010 "Tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan,Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Penggantian Faktur Pajak".

Ada juga hal yang menarik dari PPN 1111 ini, yaitu istilah di "Gunggung" yang digunakan pada lampiran AB Bagian I B2, dan seperti apa pengertian maupun teknis di gunggung itu sendiri masih belum jelas, meskipun dalam tata cara pengisian Form 1111 pada lampiran Per. 44/PJ/2010 dikatakan bahwa untuk kolom di gunggung "baris ini diisi oleh PKP yang menurut ketentuan diperkenankan untuk menerbitkan Faktur Pajak tanpa identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual. Pengisian baris ini dilakukan dengan cara menjumlahkan secara manual seluruh faktur pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual". Lalu ada pertanyaan saya yang muncul:
  • Bagaimana mekanisme penomoran Faktur Pajaknya????
  • Apakah harus dilampirkan dalam pelaporan PPN 1111 untuk rincian bagi faktur pajak yang di gunggung ???
  • Apakah di gunggung itu berlaku bagi Wajib Pajak yang nota bene sebagai distributor??

kita tunggu saja, E-SPT PPN 1111 ini akan lebih memudahkan Wajib Pajak atau justru malah sebaliknya...

Makassar, 03-12-2010

4 komentar:

  1. tanya nih... yang digunggung dalam lampiran ab dengan lampiran a2 tanpa identitas pembeli apa bedanya? apa jenis usaha wajib pajaknya, pedagang dan industri?

    BalasHapus
  2. jelas berbeda,
    yang harus kita garis bawahi adalah pengertian digunggung itu sendiri, bahwa di gunggung sama dengan digabung atau dijumlah dari faktur pajak yang memiliki ketentuan: Nama/alamat/NPWP pembeli dan faktur tersebut tanpa ditandatangani,,
    itupun saya masih mempertanyakan mekanisme penomorannya, karena jika saya cermati dari Lampiran Per 44/PJ/2010 contoh kasus sepertinya untuk faktur yang digunggung memiliki sistem penomoran sendiri, tanpa mekanisme penomoran sesuai per 13/pj/2010.
    sedangkan yang anda maksud pada lampiran A2 yaitu faktur pajak yang berdasarkan Per 13/PJ/2010 pasal 15 ayat 2 point B, yaitu: diisi dengan Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak, dan nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak untuk Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran, atau diisi lengkap sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN;
    intinya faktur pajak yang tidak diisi dengan lengkap namun tetap ditandatangani oleh penjual tetap diperlakukan sebagai faktur pajak yang sah, sejauh itu diterbitkan oleh pedagang eceran, namun tidak bisa dikreditkan oleh pembeli atau penerima bkp atau jkp.
    mekanisme penomoran faktur pajak tersebut juga berurut dengan faktur pajak sesuai per 13/pj/2010.

    coba check kasus tersebut di E-SPT 1111, pasti anda akan segera mengetahuinya.

    mudah-mudahan dari penjelasan saya, anda sudah tau perbedaannya..

    BalasHapus
  3. e-spt 1111; Jika file pajak masukan & pajak keluaran tidak dapat ter-back up dengan hard copy (form A1, A2, B1-B3) maka masalah besar buat WP jika hard disk komputer crash.
    Kesimpulannya, e-spt 1111 masih condong memudahkan dirjen Pajak ketimbang memberi kemudahan buat WP.

    BalasHapus
  4. Dear Anonim..

    Baru-baru ini ada update dari KPP berupa Patch untuk espt PPn 1111 :
    nih linknya http://www.pajak.go.id/dmdocuments/Patch_e-SPT_PPN_1111_v1.1.0-01022011.zip

    semoga bermanfaat..

    BalasHapus