Loading

Selasa, 06 Desember 2011

Memetakan bisnis yang sesuai..!!!

Alangkah baiknya jika penghasilan yang kita terima tidak bergantung dengan perolehan gaji dari perusahaan!, mmhh.. setiap orang pasti berandai-andai soal ini. jika atau andaikan kita punya bisnis, kemungkinan uang yang kita terima  bisa berkali kali lipat dari  gaji yang kita dapatkan di perusahaan. Namun sebaliknya, bisa jadi bukan penghasilan tambahan yang kita terima, melainkan kerugian yang justru malah membuat pengeluaran semakin bertambah besarrrrr.. bener nggak?!

Ada yang tau gimana caranya mengasah insting bisnis yang mampu membuat diri kita menjadi lebih berarti?? berarrti dalam hal pendapatan yang lebih baik, kesuksesan berbisnis maupun kematangan didalam mengelola bisnis itu sendiri.

Sebenarnya ada banyak hal yang secara sadar dapat kita temui di sekitar kita maupun di dalam diri kita yang dapat menjadi sumber bisnis untuk memulai bisnis dengan sangat baik. Tapi banyak pula orang orang yang tidak dapat memanfaatkan kesadaran tersebut untuk memulai sesuatu untuk berbisnis.

yah... di mulai dengan coba-coba terkadang justru malah menghasilkan sesuatu yang tidak di kira, bisa jadi mendulang kesuksesan yang luar biasa, tetapi ada pula bisnis yang memang sangat matang di rencanakan, hati-hati dalam pelaksanaannya  tetapi tetap tidak membuat sukses si pelaku bisnis, jadi faktor apa sebenarnya yang membuat orang dapat menemukan bintang kesuksesan di dalam sebuah bisnis?

Ada baiknya sedikit saya ajak untuk mencermati perkataan teman saya soal bagaimana memulai bisnis untuk mendapatkan core bisnis yang sesuai dengan melihat unsur dari fengsui yang terdapat di tubuh seseorang, unsur ini dapat di hitung dari tanggal lahir seseorang, mungkin seperti contoh yang pernah dia katakan, jika seseorang memiliki unsur api sebaiknya memulai usaha yang berhubungan dengan api, seperti bisnis catering, batu bara, las pagar dan lain sebaigainya, yang penting orang tersebut memulai bisnisnya dengan sesuatu yang berhubungan dengan api.. mmh... percaya?? tapi ini lah kepercayaan orang-orang tiongkok yang tidak pernah dihilangkan dan membuat kebanyakan dari meraka menjadi sukses seperti sekarang ini. mmh... sudah tidak asing lagi jika melihat orang-orang tiongkok berhasil dan sukses besar dimana-mana.

tapi percaya tidak percaya.. keberhasilan suatu bisnis tetap di perlukan keuletan dari si pelaku bisnis...

SETUJU?!

Sabtu, 03 Desember 2011

Buanglah sampah pada Tempatnya..

Coba lihat di sekeliling, dimana setiap orang seenaknya membuang sampah sembarangan.
apakah sebabnya ini karena orangnya yang jorok atau fasilitasnya yang memang tidak memungkinkan untuk membuang sampah sesuai
aturan "buanglah sampah pada tempatnya". sungguh tragis disaat orang ingin membuang sampah namun justru tempat sampah itu sendiri tidak ada dimanapun, akhirnya selokan, jalan, gang gang, atau di pekarangan rumahpun banyak di tempati sampah.

ini justru yang menjadi penyebab utama kenapa jakarta selalu saja kena banjir disaat hujan mulai melanda. sampah disana-sini, menutupi selokan sehingga membuat air jadi tidak mengalir dan hasilnya banjir tidak terelakan. banjir juga sebab utama karena sampah, penyumbatan, kebusukan sampah yang sudah bertumpuk sekian lama dan tidak diangkat, atau perusak pemandangan disekitar.

jadi cobalah berfikir dua kali untuk membuang sampah tidak pada tempatnya.

Minggu, 05 Desember 2010

I Hate Monday or I like Monday..

menjelang pagi dihari senin, sesuatu yang sedikit menyebalkan.
mulai kerja lagi padahal pengennya masih tidur, malas2an atau sekedar jalan-jalan cari hiburan.
kerja kerja kerja..
ada perbedaan suasana hati ketika menjalani hari senin, dengan suasana hati ketika di hari jum'at. kenapa sih bisa gitu?

mungkin jawabannya adalah kita terlalu asyik menikmati weekend pada hari sabtu dan minggu, hingga untuk memasuki hari senin, malasnya bukan main, maklum biasa dihari senin pekerjaan cukup bertumpuk.

untuk mensiasati ini coba kita kampanye pada otak kita sendiri, agar selalu mengatakan i like monday, supaya diri kita tersugesti bahwa senin itu awal dari hari yang cukup menyenangkan untuk memulia aktifitas.

tapi.. jangan ucapkan i hate monday yah, karena senin itu akan terasa berat jika i hate monday yang terus kita ucapkan.

sugesti sugesti sugesti..

mari kita kampanyekan i like monday....

Kenapa Harus Pakai Net-Frame Work Pada E-SPT 1111??

Iseng-iseng mau tambahkan informasi bagi WP atau user yang saat ini belum atau akan instalasi E-SPT PPN 1111,
ternyata base instalasinya untuk Net Framework 3,5 yaitu Minimal Windows XP SP2,, waw..
jadi bagaimana dengan WP atau User yang masih menggunakan Windows XP SP1, Windows Milenium, Windows 2000 atau yang paling lawas 1998?

Kasus ini saya temukan disaat menginstalasi komputer WP yang masih menggunakan Windows XP SP1, pada saat instalasi ada erorr bahwa NetFrameWork 3,5 minimal harus Windows XP Sp2 atau 2003 SP1 dl.. alhasil, harus di upgrade dulu deh ke XP SP 2, jadi nambahin pekerjaan nih, padahal install cuma 10 menit gara-gara upgrade bisa jadi setengah jam.. wasting time..

jadi saran saya bagi teman-teman yang mau install E-SPT PPN 1111, check dulu Base OS anda, atau tanpa di check ketika anda sudah klik menu setup E-SPT 1111, pasti anda akan tau sendiri errornya.

Semoga ini bermanfaat.

Kamis, 02 Desember 2010

Surat Himbauan Pembetulan SPT ? Trus Bagaimana?

Tiba-tiba saja pagi ini saya ingin menulis tentang banyaknya surat himbauan yang dikirimkan oleh kantor pajak terkait dengan mata anggaran penerimaan negara yang terakhir saya baca media kompas masih belum memenuhi target.

Alhasil Kantor Pajak berburu potensi wajib pajak dengan mengirimkan surat himbauan Pembetulan SPT Tahunan kepada Wajib Pajak yang ditujukan agar Wajib Pajak dengan sistem Self Asessment secara sadar membetulkan SPT Tersebut sehingga nantinya akan ada penerimaan negara yang dimungkinkan bisa menutupi Pendapatan Negara dalam penerimaan pajak.

Namanya surat himbauan, didalamnnya menghimbau Wajib Pajak untuk membayarkan kekurangan Pajak Atas pembetulan SPT Tahunan. Namun ada hal yang perlu diketahui bahwa, dengan adanya surat himbauan ini, tidak serta merta Wajib Pajak harus membetulkan SPT Tahunan sesuai dengan isi surat himbauan yang di maksud. Oleh karena itu sebagai Wajib Pajak juga harus mengerti isi dari surat himbauan tersebut, seperti contoh surat himbauan yang saya dapatkan beberapa hari yang lalu, setelah saya periksa dan cermati ternyata isi surat himbuan tersebut menjelaskan perbandingan harta dengan pendapatan Wajib Pajak yang diperoleh di tahun-tahun sebelumnya dan sudah di Sajikan dalam SPT Tahunan yang telah dilaporkan pada SPT Tahunan di Tahun-tahun yang bersangkutan. Namun angka-angka yang disajikan ternyata jauh berbeda dengan SPT tahunan yang pernah Wajib Pajak laporkan selama ini, sebut saja tahun yang disajikan 2007 s/d 2009.

Ternyata dari perbandingan antara harta dan penghasilan dari 3 tahun SPT tahunan tersebut, dituliskan selisih penghasilan yang belum dilaporkan sangat-sangat mengejutkan, nilainya ratusan juta, padahal setelah saya cermati dengan SPT yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak ternyata tidak ada selisih seperti itu, nah pertanyaan saya dari mana Angka-angka Estimasi itu didapat?

Apakah hanya sekedar Asumsi, atau ada data valid atas Angka-angka tersebut?

Setelah saya pergi ke kantor Pajak dan berkonsultasi dengan AR barulah saya tau bahwasanya sistem perekaman dari pihak DJP bermasalah, dimana salahnya? di Akui oleh pihak DJP sendiri bahwasanya dalam proses penginputan data human error sering terjadi.
Seperti contoh begini, seharusnya Harta Wajib Pajak di input 1.000.000, namun karena human error atau karena ngantuk, capek atau si penginput ada masalah pribadi, bisa saja dia kelebihan tiga angka nol dari angka yang sebenarnya, alhasil 1.000.000.000 (1 Milyard) yang diinput, dan pastilah ini sangat merugikan Wajib Pajak itu sendiri, karena Pihak AR tidak melihat dokumen Atau SPT yang kita laporkan secara fisik Data, namun hanya melihat hasil perekaman yang sudah dimasukkan. Kalo sudah begini, pasti surat himbauan atau ekualisasi yang muncul.

Ada beberapa point yang bisa saya sampaikan jika Wajib Pajak menerima Surat Himbauan Ekualisasi yang saya maksud diatas :
  1. Lebih baik diskusikan atau konseling ketika kita mendapatkan surat himbauan/ ekualisasi agar kita mengerti dimana terdapat kesalahan dari SPT Tahunan yang telah kita laporkan.
  2. Jangan panik dan memberikan kesimpulan sendiri terhadap surat yang kita terima bahwa SPT Tahunan yang kita laporkan salah, belum tentu! coba Check terlebih dahulu angka-angka yang muncul tersebut sama atau tidak dengan SPT yang telah kita laporkan.
  3. Jangan membiarkan atau terlalu lama untuk menindaklanjuti surat himbauan yang diterima, dikarenakan Kantor Pajak terus memantau surat-surat yang telah di kirimkan kepada Wajib Pajak, jika terlalu lama atau tidak bisa di respon akan muncul surat himbauan berikutnya, dan memungkinkan SPT kita bisa diajukan untuk dilakukan pemeriksaan.
  4. Jika memang kita salah, akui dan betulkan SPT Tersebut, meskipun self assesment berlaku, namun sebagai warga negara yang baik marilah kita secara sadar membayar pajak sebagai bentuk ketaatan kita terhadap bangsa dan negara.
  5. Jangan lupa setelah surat pembetulan SPT dan surat himbauan sudah disampaikan, minta berita acara yang dibuat Account Representative terhadap pembetulan yang telah kita lakukan agar dikemudian hari, ketika kita dihimbau untuk surat himbauan yang sama atau kasus yang sama, kita bisa memperlihatkan berita acara tersebut. ini dikarenakan bukan cuma anda yang melaporkan SPT, namun ada banyak wajib pajak lain yang juga melaporkan SPT mereka sehingga kemungkinan SPT Pembetulan anda bisa saja tercecer didalam Kantor Pajak atau salah penginputan lagi.
  6. Anda bisa tidur tenang setelah semuanya terselesaikan, baik itu menjawab surat maupun anda lakukan Pembetulan SPT Tahunan.

Informasi yang saya ketahui bahwa surat himbauan untuk Pembetulan SPT Wajib pajak di dasari oleh aturan Se-69/PJ/2010 mengenai Target Rasio Pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Berbasis Profile Wajib Pajak Pada Tahun 2010.

NB:
Saya yang berdomisili dimakassar, ingin memberikan informasi Bahwa bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Di Makassar, saat ini ada istilah Wajib Pajak Orang kaya, dan wajib pajak tersebut pada Laporan SPT Tahunan yang telah dilaporkan memiliki nilai harta lebih dari dua milyard (2 M) di berikan surat himbauan untuk segera melakukan pembetulan SPT Tahunan, jika ada kesulitan dalam pembetulan atau menjawab klarifikasi surat himbauan tersebut, saya siap membantu.

semoga penerimaan negara bisa tertutup.





Download E-SPT 1111

Sudah Punya E-SPT PPN 1111??? atau anda ingin tau bagaimana bentuk softwarenya serta ingin mencoba cara pengisiannya.

berikut saya berikan link downloadnya :


Inilah keistimewaan ribetnya E-SPT PPN 1111, Bagi PC anda yang sudah terinstalasi net framework 3.5, silahkan langsung instasi E-SPT PPN 1111 tersebut sesudah di download, namun bagi PC yang belum terinstal software framework silahkan klik disini untuk penunjang file aplikasi E-SPT PPN 1111 atau anda bisa langsung ke kantor pajak untuk mendapatkan software E-SPT 1111 yang terintegrasi dengan net framework 3.5

Semoga Bermanfaat

Dhoni

Antara E-SPT 1111 dan E-SPT 1107, Mana yang Lebih Mudah?!

E-SPT PPN 1111
MMhh....

Lagi-lagi Wajib Pajak dihadapkan oleh ketentuan baru mengenai penerapan E-SPT PPN 1111 atas Form PPN baru yang mulai diaplikasikan
1 Januari 2011 mendatang.

Apakah nanti Wajib Pajak akan
lebih dimudahkan dengan munculnya Software E-SPT PPN 1111 ini? atau justru.......................

Sedikit saya coba ulas dan bandingkan antara
E-SPT PPN 1107 yang berlaku 2007 s/d 2010 dan E-SPT PPN 1111 yang berlaku mulai
1 Januari 2011 nanti.

Berikut Perbandingannya :

E-SPT 1111 :
  1. File Instalasi cukup besar karena dipengaruhi oleh aplikasi netframework 3.5 yang juga disertakan pada Instalasi E-SPT 1111 tersebut.
  2. ESPT 1111 dibedakan menjadi 2 Jenis : ESPT 1111 dan ESPT 1111 DM dan yang berlaku ditambahkan untuk pemungut yaitu PPN 1107 Pemungut.
  3. Data base untuk multi user tidak usah disetting menggunakan ODBC lagi, hal ini cukup memudahkan WP apabila memiliki lebih dari satu perusahaan atau multi NPWP. Namun database 1107 tidak bisa dipakai untuk E-SPT ini.
  4. Database dibedakan menjadi 2 yaitu : Data.mdb bagi MS Office yang menggunakan 2003 ke bawah dan Data_2007.accdb bagi yang memakai MS Office 2007 ke atas.
  5. Username tidak Case Sensitif, namun DJP tidak mengubah username yang standar seperti biasanya yaitu : "administrator" (dahulu di 1107 huruf "A" awal harus besar) dengan password yang juga standar : "123"
  6. Interface cukup menarik dan userfriendly, namun dalam hal input maupun review masih terbilang lambat, dan hasil cetaknya pun sangat jelek. blurrrr... sepertinya ini dipaksakan, agar sesuai dengan ketentuan dari formulir 1111 yang nantinya akan di scan sebagai dokumen softcopy kantor pajak, seperti di kutip : "katanya sistem perekaman tidak menggunakan input manual lagi nanti".
  7. Input data untuk Pajak Keluaran, pada kotak dialog tidak banyak yang berubah hanya saja tampilannya sedikit berbeda. namun mengenai teknis penginputan sama saja.
  8. Input data untuk Pajak Masukan, kotak dialog juga tidak banyak yang berubah, hanya penyesuaian tampilan saja. metode penginputan masih sama.
  9. Menu tampilan terlihat berkurang dari E-Spt 1107, seperti menu cetak di SPT Tools sudah tidak ada lagi, di split menjadi "SPT" dan "Tools" begitupun dengan nama-nama program yang sedikit mengalami perubahan seperti "lapor data SPT ke KPP" pada "SPT Tools" di E-SPT PPN 1107 dan pada E-SPT PPN1111 diberi nama "Buat CSV" itupun menunya terletak di "SPT" bukan di "SPT Tools".
  10. Adanya menu batasan VAT refund pada kolom referensi, yakni untuk diterapkan bagi PPN yang dikenakan terhadap turis asing.
  11. Ada yang cukup menggangu sebenarnya buat saya, yaitu Lampiran A1, A2 dan Lampiran B1 s/d B3 tidak ada lagi menu cetaknya, jadi WP harus ekstra hati-hati dalam pengisiannya, karena lampiran-lampiran tersebut tidak bisa kita lihat dalam mode print preview dan cetakannya.
  12. Yang bisa dicetak hanya lampiran AB (rekapan) dan Induk, kita sudah bisa pastikan data elektronik yang dilaporkan sudah tidak mengunakan hard copy, atau masih mungkin menggunakan namun hanya induk dan lampiran AB tersebut.

E-SPT 1107:
  1. Setting Data Base untuk multi user agak ribet karena harus melalui ODBC, dan bisa kemungkinan gagal dalam setting nama perusahaan baru.
  2. Ringan dalam pengelolaan, loadingnya pun cukup bagus.
  3. Hasil cetakan ok.
  4. File Aplikasi tidak terlalu besar
  5. Lampiran A, B maupun induk ada menu cetaknya sehingga kita bisa cetak lampiran dokumen PPN tersebut untuk arsip atau backup.
  6. dst...., karena bagi anda yang PKP pasti sudah tau sedikit banyak tentang E-SPT 1107 yang sebentar lagi, akan jadi sejarah di 2011 ^_^.

Namun diikuti meluncurnya E-SPT PPN 1111, tidak serta merta memudahkan Wajib Pajak untuk mengisi dan membuat SPT PPN 1111, dkarenakan banyak hal baru terutama soal ketentuan mengenai tata cara penerbitan faktur Pajak yang sesuai dengan Per. 13/PJ/2010 "Tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan,Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Penggantian Faktur Pajak".

Ada juga hal yang menarik dari PPN 1111 ini, yaitu istilah di "Gunggung" yang digunakan pada lampiran AB Bagian I B2, dan seperti apa pengertian maupun teknis di gunggung itu sendiri masih belum jelas, meskipun dalam tata cara pengisian Form 1111 pada lampiran Per. 44/PJ/2010 dikatakan bahwa untuk kolom di gunggung "baris ini diisi oleh PKP yang menurut ketentuan diperkenankan untuk menerbitkan Faktur Pajak tanpa identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual. Pengisian baris ini dilakukan dengan cara menjumlahkan secara manual seluruh faktur pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual". Lalu ada pertanyaan saya yang muncul:
  • Bagaimana mekanisme penomoran Faktur Pajaknya????
  • Apakah harus dilampirkan dalam pelaporan PPN 1111 untuk rincian bagi faktur pajak yang di gunggung ???
  • Apakah di gunggung itu berlaku bagi Wajib Pajak yang nota bene sebagai distributor??

kita tunggu saja, E-SPT PPN 1111 ini akan lebih memudahkan Wajib Pajak atau justru malah sebaliknya...

Makassar, 03-12-2010